Sudah menjadi rahasia umum bahwa asuransi telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di masa kini. Sebab, asuransi memberikan berbagai jaminan manfaat perlindungan sebagai bentuk proteksi dari segala risiko di masa depan. Akan tetapi, minimnya pengetahuan tentang prinsip asuransi yang berlaku membuat banyak anggapan yang keliru tentang cara menggunakan asuransi. Hal ini dapat menimbulkan kekecewaan ketika masyarakat tidak menerima timbal balik yang sesuai dengan harapan mereka dan kapok untuk ikut asuransi lagi. Oleh karena itu, memahami prinsip-prinsip asuransi yang berlaku sangat penting sebelum kamu membeli asuransi untuk menghindari kesalahpahaman ke depannya. Qoala sudah merangkum berbagai macam prinsip asuransi, baik yang konvensional maupun syariah untuk bisa lebih jelas memahami seluk-beluk tentang asuransi. Mengenal Konsep “The Law of Large Numbers” pada Asuransi Sumber foto Yuriy K via Shutterstock Sebelum kita membahas soal prinsip asuransi, ada baiknya kamu mengenal konsep yang diusung oleh kebanyakan asuransi, yakni “The Law of Large Numbers”. Apa artinya? Terlebih dahulu kenali pengertian asuransi, yaitu sebuah jenis perlindungan yang dibutuhkan saat seseorang menyadari adanya risiko yang membayangi. Sebab, pada hakikatnya risiko memang selalu hadir di setiap jejak kehidupan kita, meskipun memang tingkat risiko yang dihadapi oleh seseorang dengan lainnya berbeda-beda. Semakin sering kita melakukan suatu hal atau peristiwa, maka semakin tinggi pula risiko yang akan melekat pada hal atau peristiwa tersebut. Nah, kecenderungan inilah yang disebut oleh para ahli dengan konsep “The Law of Large Numbers”. Ibaratnya seperti melempar koin, di mana dalam sekali lempar kita bisa mendapatkan kemungkinan koin menghadap ke atas sebesar 50 persen, begitu juga dengan sebaliknya. Semakin sering koin dilempar, maka akan persentase kemungkinan tersebut. Sederhananya, ketika risiko yang dihadapi seseorang semakin meningkat, maka semakin meningkat pula seseorang butuh untuk mendapatkan sebuah perlindungan. Hal ini yang mendorong timbulnya permintaan terhadap produk proteksi, salah satunya adalah asuransi. Prinsip Asuransi Konvensional Sumber foto Duncan Andison via Shutterstock Prinsip asuransi adalah hal-hal yang mendasari perjanjian kontrak asuransi polis antara Penanggung atau pihak perusahaan asuransi dengan Tertanggung pemegang polis atau nasabah. Tujuannya adalah mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi dengan pembayaran premi yang dilakukan oleh pemegang polis. Berarti asuransi bersifat menguntungkan kedua belah pihak. Prinsip asuransi berlaku pada semua jenis asuransi, baik itu kesehatan, mobil, jiwa, maupun kerugian. Oleh karena itu, sebelum kamu membeli polis asuransi ada baiknya benar-benar memahami tentang prinsip asuransi. Berikut adalah penjelasan mengenai prinsip-prinsip pada asuransi konvensional 1. Insurable Interest Ada Kepentingan yang Diasuransikan Prinsip asuransi yang pertama adalah insurable interest. Secara garis besar, orang yang akan mengasuransikan sesuatu harus memiliki kepentingan interest atas harta benda objek yang dapat diasuransikan interest. Objek tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku legal dan termasuk layak. Jika suatu saat terjadi musibah atau masalah yang mengakibatkan objek yang diasuransikan menjadi rusak, maka pihak yang mengasuransikan tertanggung akan mendapatkan ganti rugi finansial. Singkatnya, prinsip ini seseorang hanya diperbolehkan untuk mengasuransikan sesuatu yang memiliki hubungan ekonomi dan diakui secara hukum, contohnya kamu bisa mengambil asuransi untuk orang-orang dengan hubungan keluarga seperti suami, istri, anak, atau orangtua. Bisa juga untuk hubungan bisnis, seperti kreditur dan debitur, atau perusahaan dengan orang penting di perusahaan. Prinsip ini mengedepankan jaminan asuransi bagi pihak yang ditunjuk dan biasanya pihak tersebut masih memiliki ketergantungan secara finansial pada pihak Tertanggung. 2. Utmost Good Faith Memiliki Itikad Baik Utmost good faith, atau yang berarti baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi harus memiliki itikad baik dalam melakukan perikatan. Itikad baik di sini berarti kedua belah pihak wajib mengungkapkan informasi secara detil dan akurat. Pemegang polis harus bersikap transparan atau jujur mengenai objek yang akan diasuransikan, sementara perusahan asuransi harus merinci risiko-risiko yang dijamin dan dikecualikan termasuk segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara teliti. 3. Proximate Cause atau Kausa Proximal Jika objek yang diasuransikan mengalami kerugian, maka pertama kali yang harus dilakukan pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama dan aktif yang menimbulkan kerugian tersebut tanpa terputus. Dari situ baru bisa ditentukan jumlah klaim yang akan diterima oleh pemegang polis. Umumnya ada dua pendekatan yang dilakukan Mengurutkan kejadian awal, bila kejadian awal tersebut jadi penyebab kejadian berikutnya, maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Jika bukan, maka kejadian lain yang jadi penyebab Mengurutkan dari kejadian akhir, yakni dari rangkaian kejadian yang tidak terputus maka akan ditemukan proximate cause. Prinsip ini akan jadi rujukan perusahaan asuransi untuk menentukan kondisi yang jadi penyebab utama terjadinya risiko serta syarat pencairan manfaat. Hal ini guna mengurangi terjadinya perselisihan akibat salah paham mengenai risiko. Biasanya hal ini akan tertuang pada polis asuransi yang memuat risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara detil. 4. Indemnity Prinsip Ganti Rugi Dalam asuransi terdapat mekanisme yang mewajibkan pihak penanggung untuk menyediakan kompensasi finansial atau ganti rugi kepada pemegang polis. Jadi, asuransi berfungsi mengembalikan posisi keuangan nasabah jika terjadi suatu risiko, kembali ke posisi sebelum terjadi risiko. Beberapa metode bentuk pemberian kompensasi adalah Tunai, yaitu pembayaran yang dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan Repair atau penggantian berdasarkan perbaikan. Biasanya nominalnya tidak lebih tinggi dari 75 persen Reinstatement, yaitu penggantian barang yang mengalami kerugian dengan barang yang baru Replacement, yaitu penempatan kembali atas kerugian yang terjadi Meskipun begitu, prinsip asuransi indemnity ini tidak berarti menyatakan bahwa pihak perusahaan asuransi tidak berhak memberikan ganti rugi lebih besar atau lebih tinggi dari kondisi keuangan nasabah atas kerugian yang menimpanya. 5. Subrogation Pengalihan Hak atau Perwalian Subrogation berarti pengalihan hak dari Tertanggung kepada Penanggung dalam kondisi Penanggung telah membayar kewajiban ganti rugi kepada Tertanggung. Saat pemegang polis mengajukan klaim ganti rugi, maka haknya untuk membayar ganti rugi akan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi nantinya yang akan membayarkan ganti rugi tersebut. Perlu kamu ketahui, subrogasi hanya berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontak dengan prinsip indemnity. Subrogasi diberlakukan dengan maksud mencegah Tertanggung mendapatkan penggantian yang lebih besar dari ganti rugi penuh. 6. Contribution Kontribusi Memberikan Proteksi Apabila pihak tertanggung mengasuransikan suatu objek ke beberapa perusahaan asuransi, maka akan timbul yang dinamakan kontribusi dalam pemberian proteksi dari masing-masing perusahaan tersebut. Biasanya prinsip ini terjadi di asuransi umum dan nilai pertanggungan yang diasuransikan sangat besar. Namun perlu dicatat, meskipun ada dua perusahaan asuransi atau penanggung yang terlibat, prinsip indemnity alias kompensasi finansial tetap berlaku. Bagaimana pembayaran ganti rugi tiap penanggung yang berlaku? Ada dua metode, antara lain Proporsional prorata, artinya setiap penanggung akan bertanggung jawab secara prorata sesuai dengan bagian masing-masing Non-proporsional excess, artinya masing-masing penanggung memiliki kewajiban masing-masing 7. Loss Minimization Membantu Memperkecil Resiko Yang terakhir ada prinsip asuransi loss minimization, yakni usaha untuk memperkecil risiko yang akan dihadapi oleh pemegang polis asuransi. Ada dua cara yang umum dilakukan untuk memperkecil risiko, yakni • Pre Loss Minimization Yang dimaksud dengan pre loss minimization adalah di mana dampak kerugian akan diantisipasi menggunakan langkah-langkah yang diambil sebelum terjadinya kerugian. Contohnya, menyediakan alat pemadam kebakaran, menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, atau menyediakan tangga darurat bila terjadi kebakaran. • Post Loss Minimization Setelah risiko terjadi, masih ada langkah-langkah yang bisa diambil untuk dapat meminimalkan kerugian, yang dilakukan sesudah terjadinya kerugian. Di sinilah prinsip post loss minimization bekerja. Contohnya adalah prinsip menyelamatkan sisa-sisa barang akibat kebakaran supaya bisa dijual kembali untuk mengurangi kerugian atau memasang sprinkler untuk meminimalisir dampak akibat kebakaran. Prinsip Asuransi Syariah Sumber foto Amnaj Khetsamtip via Shutterstock Tingginya permintaan layanan asuransi dari masyarakat dipandang sebagai peluang baik dalam bisnis para perusahaan asuransi. Sehingga mereka berupaya keras untuk bisa memenuhi permintaan dari berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan layanan asuransi. Salah satunya dengan mengeluarkan produk asuransi berbasis syariah bagi masyarakat yang ingin menjalankan prinsip keagamaan dalam urusan finansial. Secara umum, asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Di dalamnya juga terkandung beberapa prinsip asuransi syariah seperti berikut ini 1. Tauhid Prinsip tauhid merupakan prinsip dasar dalam semua asuransi syariah. Dalam prinsip tauhid, niat dasar memiliki asuransi bukan untuk meraih keuntungan semata, namun juga untuk ikut serta menerapkan prinsip syariah dalam asuransi. Sehingga prinsip ini wajib dipahami dengan baik jika kamu ingin memiliki asuransi syariah. Hal ini disebabkan karena asuransi syariah bertujuan untuk saling menolong dan bukan sebagai sarana perlindungan semata ketika mengalami musibah atau risiko di masa depan. 2. Mengutamakan Keadilan Asuransi syariah memiliki prinsip yang mengutamakan keadilan. Di mana baik pihak nasabah maupun pihak asuransi harus berperilaku adil terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Hal ini menghindari salah satu pihak akan merasa dirugikan atas penggunaan produk asuransi tersebut. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan asuransi juga harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran dalam bermuamalah. 3. Tolong-menolong Salah satu poin penting dalam asuransi syariah adalah prinsip tolong menolong atau taawun. Di mana sesama pemegang polis diwajibkan untuk saling membantu satu sama lain. Tujuannya ketika salah satu nasabah terkena musibah atau mengalami kerugian, pihak perusahaan asuransi hanya akan bertindak hanya sebagai pengelola dana di dalam asuransi syariah. Sebelum membeli asuransi syariah, kamu harus punya niat untuk membantu dan meringankan beban nasabah lainnya. 4. Kerjasama Nasabah dan Perusahaan Asuransi Selain tolong-menolong, asuransi syariah juga menjalankan prinsip kerjasama antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku pengelola dana. Agar kedua belah pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang, maka kerjasama ini perlu dilakukan sesuai dengan perjanjian atau akad yang telah disepakati sejak awal. 5. Dilandasi Prinsip Amanah Perusahaan asuransi syariah memiliki landasan prinsip amanah dalam mengelola dana nasabah. Hal ini juga berlaku bagi para nasabah, di mana mereka harus bersikap jujur ketika mengajukan klaim. Di sisi lain, perusahaan asuransi juga tidak bisa seenaknya mencari keuntungan, termasuk juga dalam mengambil keputusan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan rasa saling percaya terhadap kedua belah pihak. Pastikan perusahaan asuransi syariah yang kamu pilih adalah yang amanah, periksa rekam jejaknya untuk meyakingkan bahwa dana milikmu berada di tangan yang tepat. 6. Saling Rida Prinsip saling rida atau saling rela jadi dasar setiap transaksi yang terjadi dalam asuransi syariah. Ini artinya, nasabah harus rela dananya dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai dengan konsep syariah. Sedangkan perusahaan asuransi juga harus rida dengan amanah yang mereka terima dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang disetorkan oleh nasabah akan difungsikan sebagai dana sosial yang sewaktu-waktu betul digunakan untuk membantu nasabah lain yang mengalami kerugian. 7. Menghindari Riba Sebagaimana konsep syariah yang paling dipahami oleh masyarakat, asuransi syariah juga menggunakan prinsip tidak membenarkan adanya riba. Ini berarti, semua dana atau premi yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi wajib ditempatkan dalam berbagai bisnis tertentu, yang pastinya sudah sesuai dengan prinsip syariah. Konsep asuransi tanpa riba ini juga berlaku untuk semua jenis produk asuransi syariah, termasuk asuransi kesehatan syariah. 8. Menghindari Bertaruh Sama seperti riba, dalam asuransi syariah juga berlaku prinsip menghindari bertaruh. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan prinsip maisir sejenis taruhan atau gambling, asuransi syariah menghindari penggunaan konsep tersebut dan menerapkan sistem risk sharing atau berbagi risiko dalam layanan mereka. 9. Menghindari Gharar Selain riba dan taruhan, dalam layanan asuransi syariah juga tidak memperbolehkan atau menghindari adanya gharar. Secara harfiah, gharar berarti ketidak jelasan. Dengan mengusung konsep risk sharing dan bukan risk transfer yang lazim digunakan asuransi konvensional, kedua belah pihak harus mengutamakan kejelasan secara transparan terlebih dahulu. 10. Menjauhi Praktik Suap-Menyuap Kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun nasabah, harus selalu menjauhkan diri dari praktik suap dalam seluruh transaksi yang dilakukan. Suap-menyuap atau risywah adalah kegiatan yang akan menguntungkan salah satu pihak di mana pihak lainnya akan dirugikan. Inilah alasan utama mengapa praktik ini sangat dilarang dalam layanan asuransi syariah. Mekanisme Proteksi Asuransi Sumber foto Nata-Lia via Shutterstock Secara garis besar, mekanisme pertanggungan atau proteksi yang dijalankan oleh perusahaan asuransi adalah memindahkan dampak kerugian dari seseorang yang merupakan anggota kelompok ke seluruh anggota dalam kelompok tersebut. Penjelasan mekanisme asuransi secara sederhana seperti di bawah ini 1. Menyatukan Kepentingan yang Sama Asuransi merupakan salah satu cara untuk melindungi keuangan pribadi dari beban semestinya atau yang tidak bisa ditanggung dan juga sebuah bentuk manajemen risiko di mana risiko yang dialami dipindahkan ke perusahaan asuransi sebagai pertukaran atas pembayaran premi. Dengan penjelasan tersebut, asuransi juga memiliki mekanisme yang menyatukan orang-orang dengan kepentingan yang sama dan tujuan untuk membagi risiko yang sama. 2. Mengumpulkan Dana Kelompok Setelah itu, orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama tersebut akan mengumpulkan premi setiap bulannya yang akan menjadi dana kolektif atau kelompok. Nantinya, perusahaan asuransi akan menggunakan statistik untuk memprediksi berapa persen orang yang diasuransikan akan benar-benar mengalami kerugian dan mengajukan klaim asuransi. 3. Membayar Kompensasi Kerugian Saat membeli asuransi, seseorang akan mendapatkan polis asuransi yang merupakan kontrak yang mengikatnya pada perusahaan asuransi secara hukum. Saat mengalami kerugian yang tercantum dalam polis, seseorang bisa mengajukan klaim. Dana kolektif yang tadinya dikumpulkan akan menjadi sumber dana kompensasi ataupun pencairan klaim. Pembayaran kompensasi ini dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam polis. Membayar kompensasi kepada peserta asuransi yang menderita kerugian. Apabila terjadi kerugian pada seseorang, dana kolektif tersebut yang akan dijadikan sumber dana kompensasi ataupun pencairan klaim. Jadi, sudahkah kamu memahami tentang prinsip asuransi dan juga mekanisme yang dijalankan? Memilih asuransi tidak bisa sembarangan. Sebab, segala ketentuan dan prinsipnya harus dipahami terlebih dahulu secara teliti dan menyeluruh. Hal ini akan menghindarkan kamu dari kekecewaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman akan polis asuransi tersebut. Membeli asuransi dengan cepat dan efisien juga bisa kamu lakukan melalui Qoala, lho. Qoala bekerjasama dengan sejumlah perusahaan asuransi terbaik, sehingga kamu bisa memilih beragam jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga asuransi proteksi smartphone. Tunggu apa lagi? Yuk download sekarang juga!Untukberapa lama proses klaim asuransi mobil biasanya akan memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Durasi ini bukan cuma durasi pencairan, tapi sudah termasuk proses perbaikan mobil di bengkel rekanan. Namun, durasi ini tidak selalu berlaku untuk setiap proses klaim. Karena, ada hal-hal lain yang mempengaruhi lamanya waktu klaim, misalnya Memiliki asuransi merupakan hal yang penting dilakukan jika terjadi suatu hal yang merugikan. Asuransi diatur dalam Undang-undang UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Pengertian asuransi sebagaimana tercantum dalam Buku Kesatu Bab IX Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD, sebagai berikut “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena atau peristiwa yang tidak tertentu.” Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Sedangkan tujuan utama dari asuransi adalah memberikan perlindungan agar keuangan masyarakat tidak akan terganggu ketika terjadi suatu risiko yang menimbulkan kerugian. Jenis Asuransi Berdasarkan objek pertanggungannya, asuransi baik konvensional maupun syariah, dibedakan ke dalam dua macam asuransi yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Asuransi Kerugian Asuransi kerugian adalah asuransi yang menanggung risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh produk asuransi kerugian adalah asuransi kebakaran, asuransi angkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, asuransi laut, dan asuransi properti. 1. Asuransi Kendaraan Bermotor Mengutip buku Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor. Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat umum dalam Pasal 256 KUHD, yaitu Hari dan tanggal serta tempat di mana asuransi kendaraan bermotor diadakan. Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga. Keterangan yang cukup jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya risiko yang ditanggung. Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya risiko yang ditanggung. Evenemen-evenemen penyebab timbulnya kerugian yang ditanggung oleh penanggung. Evenemen adalah peristiwa terhadap mana benda itu dipertanggungkan, evenemen ini tidak dapat diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadi. Waktu asuransi kendaraan bermotor mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung. Premi asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung. Janji-janji khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung. Adapun risiko yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari dua jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga. 2. Asuransi Kebakaran Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi Polis asuransi kebakaran. Objek asuransi kebakaran. Evenemen dan ganti kerugian asuransi kebakaran. Asuransi rangkap dan perubahan risiko. Janji-janji khusus. Polis asuransi kebakaran mencakup Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan. Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga. Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Bahaya-bahaya penyebab kebakaran yang ditanggung oleh penanggung. Waktu bahaya-bahaya mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung. Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung. Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung. Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan. Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan. Sifat dan pemakai gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung. Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran. Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan. 3. Asuransi Laut Asuransi laut diatur dalam Buku I Bab IX Pasal 246-286 KUHD. Buku II Bab IX Pasal 592-685 dan Bab X Pasal 686-695 KUHD. Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD. Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD. Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur sebagai berikut Objek asuransi yang diancam bahaya, terdiri dari kapal dan barang uatan. Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi yang bersumber dari alam badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, gunung es, dan sebagainya dan yang bersumber dari manusia nahkoda, awak kapal, dan pihak ketiga, seperti perombakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan atau perampasan penguasa negara dan sebagainya. Berbagai jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkutan. Asuransi Jiwa Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia AAJI, asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Tujuan mengambil asuransi jiwa adalah untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan. Asuransi jiwa diatur dalam Buku I Bab X Pasal 302-308 KUHD. Pasal 302 KUHD berbunyi “Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.” Polis asuransi jiwa sesuai dengan Pasal 255 KUHD adalah Hari diadakan asuransi. Nama tertanggung. Nama orang yang diasuransikan. Saat mulai dan berakhirnya evenemen. Jumlah asuransi. Premi asuransi. Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi Asuransi jiwa berjangka term life insurance, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal. Asuransi jiwa seumur hidup whole life insurance, yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun. Asuransi unit link, yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus. Fungsi Asuransi Terdapat dua fungsi asuransi sebagaimana dijelaskan dalam buku Cara Mudah Mengenal Asuransi. Fungsi asuransi meliputi fungsi primer dan sekunder yang dijelaskan sebagai berikut. 1. Fungsi Primer Fungsi primer atau fungsi utama adalah pengalihan risiko risk transfer mechanism. Fungsi ini sebagai sarana atau mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan rugi atau rusak yang dialami oleh tertanggung dengan membayar sejumlah premi. Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dengan tingkat risiko yang akan diterima oleh pihak asuransi equitable premium. Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki dana yang cukup sehingga dapat membayar kewajibannya kepada nasabah yang mengalami kerugian. 2. Fungsi Sekunder Fungsi sekunder asuransi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan atau investasi. Demikian penjelasan tentang asuransi beserta dasar hukum, jenis, dan fungsinya. Dalammekanisme Asuransi, diperlukan syarat : A. Adanya risiko serupa dalam jumlah yang banyak B. Adanya risiko yang kecil dalam jumlah yang banyak C. Adanya risiko besar dalam jumlah yang sedikit D. Adanya risiko kecil dalam jumlah sedikit 5. Jakarta - Dalam kehidupan, selalu ada risiko yang mengintai. Risiko-risiko tersebut antara lain sakit, kecelakaan, dan kehilangan harta seperti karena kebakaran, pencurian, hingga bencana alam. Karenanya penting bagi masyarakat untuk memiliki dari situs perusahaan asuransi Panfic, asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan lagi, menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu". Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami dalam AsuransiMelansir dari situs KamusKeuangan Tokopedia, setidaknya terdapat tiga elemen penting dalam Asuransi, yakni1. PremiPremi merupakan kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penanggung penyedia layanan asuransi sebagai jasa pengalihan risiko. Pembayaran premi ini wajib dilunasi oleh pihak tertanggung untuk dapat menggunakan manfaat asuransi saat Polis AsuransiPolis asuransi merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung nasabah dan pihak penanggung penyedia layanan/perusahaan asuransi. Polis bertindak sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami pihak tertanggung. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan dan harus dibuat secara KlaimKlaim asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi. Sebelum melakukan pembayaran tersebut, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim terlebih Asuransi1. Asuransi KesehatanAsuransi kesehatan memberikan perlindungan dengan jaminan biaya kesehatan dan perawatan bagi pihak tertanggung jika mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Jenis asuransi ini banyak diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang Asuransi JiwaAsuransi jiwa menanggung atas kematian seseorang dengan memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi Asuransi PendidikanAsuransi pendidikan dapat dikatakan sebagai tabungan untuk masa depan demi menjamin pendidikan anak dari pemegang polis pihak tertanggung. Asuransi ini menjadi populer karena semakin tingginya biaya pendidikan dari tahun ke tahun sehingga tidak jarang orang tua yang kini memiliki asuransi Asuransi UmumAsuransi umum adalah perlindungan terhadap resiko kerugian dan kehilangan yang dialami oleh pemegang polis. Salah satu asuransi umum yang terkenal adalah Asuransi Kendaraan Bermotor. Jaminan asuransi jenis ini biasanya bersifat jangka sebagai bentuk pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam sejumlah kategori, yakni fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible Dasar AsuransiMelansir dari situs perusahaan asuransi Prudential, secara umum kehadiran asuransi adalah untuk memberikan perlindungan atau proteksi. Baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi properti, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi dari kemungkinan demikian, banyaknya jenis asuransi tidak jarang membuat masyarakat awam bingung untuk memahami produk asuransi lebih sebab itu, dengan memahami prinsip asuransi nasabah dapat terhindar dari kesalahpahaman serta membuat nasabah mengetahui apakah dirinya akan mendapat manfaat asuransi yang sesuai dengan ekspektasi atau malah Insurable InterestPrinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentu Anda bisa mengasuransikan diri sendiri, kok!Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti Utmost Good FaithSesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung nasabah maupun Penanggung perusahaan asuransi harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan Tertanggung harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan ini juga berlaku untuk Penanggung, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui IndemnityIndemnity sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan SubrogationSubrogasi berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami Tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga orang lain. Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian bagaimana bila Tertanggung memiliki asuransi?Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ContributionPernah mendengar kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh 2 asuransi yang berbeda? Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Pak Andi dirawat di ICU selama 7 hari dan memakan biaya hingga 200 juta rupiah. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar 90 juta. Jika pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar 110 juta Proximate CausePrinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis. fdl/fdl
Ikutiprosedur klaim yang biasanya bisa kamu tempuh melalui tiga cara: 1. Kirimkan formulir klaim asli dan dokumen pendukung secara manual ke kantor perusahaan asuransi kesehatan; 2. Unggah formulir klaim dan dokumen klaim secara online melalui website; 3. Unggah formulir dan dokumen klaim.
Asuransi adalah suatu bentuk perlindungan finansial yang memberikan keamanan bagi kita dan keluarga kita jika terjadi risiko yang tidak diinginkan. Ada banyak jenis asuransi yang tersedia, salah satunya adalah asuransi parametrik. Kali ini kita akan membahas apa itu asuransi parametrik, mengapa penting, di mana kita bisa mendapatkannya, apa kelebihan dan kekurangannya, cara menggunakannya, serta contoh penggunaan asuransi parametrik. Asuransi Parametrik Apa Itu?Mengapa Asuransi Parametrik Penting?Di Mana Kita Bisa Mendapatkannya?Kelebihan dan Kekurangan Asuransi ParametrikCara Menggunakan Asuransi ParametrikContoh Penggunaan Asuransi Parametrik Asuransi Parametrik Apa Itu? Asuransi parametrik adalah bentuk asuransi di mana pembayaran klaim didasarkan pada terpenuhinya suatu nilai trigger tertentu. Nilai trigger ini biasanya terkait dengan parameter yang dapat diukur seperti gempa bumi, angin topan, cuaca ekstrem, atau nilai perdagangan indeks saham. Jika nilai trigger tercapai, klaim akan dibayarkan tanpa memerlukan penilaian kerusakan langsung pada aset atau kerugian finansial. Asuransi parametrik juga dikenal sebagai asuransi indeks atau asuransi berbasis nilai. Mengapa Asuransi Parametrik Penting? Asuransi parametrik sangat penting karena memberikan perlindungan finansial yang lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan dengan asuransi tradisional. Dalam kasus bencana besar seperti gempa bumi atau topan, asuransi tradisional biasanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengevaluasi kerusakan pada aset dan menentukan klaim yang tepat. Dalam hal ini, asuransi parametrik dapat memberikan klaim yang lebih cepat dan mudah, serta mengurangi risiko kekurangan uang tunai yang sering terjadi dalam situasi bencana. Selain itu, asuransi parametrik juga dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan lebih spesifik terhadap risiko tertentu, karena asuransi tradisional tidak selalu mencakup semua jenis risiko yang mungkin terjadi. Di Mana Kita Bisa Mendapatkannya? Asuransi parametrik umumnya tersedia di pasar asuransi dan dapat dibeli dari perusahaan asuransi terpercaya. Namun, karena asuransi parametrik masih relatif baru dan tidak sepopuler asuransi tradisional, mungkin tidak semua perusahaan asuransi menyediakannya. Oleh karena itu, sebelum membeli asuransi parametrik, pastikan untuk mencari informasi tentang perusahaan mana yang menyediakan jenis asuransi ini dan membandingkan harga dan ketentuan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain. Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Parametrik Asuransi parametrik memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui sebelum membelinya. Berikut adalah beberapa kelebihan asuransi parametrik Memberikan perlindungan finansial yang lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan asuransi tradisional. Memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan luas terhadap risiko tertentu. Tidak memerlukan penilaian kerusakan langsung pada aset atau kerugian finansial, sehingga mempercepat proses klaim. Biasanya lebih murah daripada asuransi tradisional karena tidak memerlukan biaya penilaian kerusakan dan biaya administrasi yang tinggi. Sedangkan, berikut adalah beberapa kekurangan asuransi parametrik Memiliki batasan pada nilai trigger tertentu, sehingga tidak selalu memberikan perlindungan yang lengkap. Hanya tersedia untuk risiko tertentu yang dapat diukur secara kuantitatif, seperti cuaca ekstrem atau nilai indeks pasar saham. Risiko yang lebih kompleks atau sulit diukur, seperti risiko kesehatan atau risiko politik, tidak dapat dilindungi oleh asuransi parametrik. Jumlah klaim yang diterima mungkin lebih rendah daripada nilai yang sesungguhnya terjadi, karena asuransi parametrik hanya membayar klaim sesuai dengan nilai trigger yang telah ditentukan. Tidak menggantikan asuransi tradisional, karena asuransi parametrik lebih sesuai sebagai tambahan atau perluasan dari asuransi tradisional. Cara Menggunakan Asuransi Parametrik Untuk menggunakan asuransi parametrik, langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut Pilih jenis asuransi parametrik yang sesuai dengan risiko yang ingin dilindungi. Tentukan jumlah pembayaran atau nilai trigger yang ingin kamu dapatkan jika terjadi risiko tersebut. Buat kontrak dengan perusahaan asuransi yang kamu pilih. Kontrak ini akan menetapkan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian antara kamu dan perusahaan asuransi. Jika nilai trigger tercapai, kamu dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Contoh Penggunaan Asuransi Parametrik Contoh penggunaan asuransi parametrik adalah asuransi cuaca untuk petani. Sebagai contoh, jika seorang petani ingin melindungi tanaman jagungnya dari kerusakan karena hujan berlebih, dia dapat membeli asuransi cuaca dengan nilai trigger yang terkait dengan jumlah curah hujan dalam periode waktu tertentu. Jika curah hujan melebihi nilai trigger tersebut, petani akan menerima pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Dalam hal ini, asuransi parametrik dapat memberikan perlindungan finansial yang cepat dan mudah tanpa perlu mengevaluasi kerusakan pada tanaman jagung secara langsung. .